Info Fiar use (Penggunaan Wajar)


FAIR "USE" OF COPYRIGHT: PENGGUNAAN WAJAR (KET: SUATU HAK CIPTA)
  • Tulisan ini dibuat untuk kepentingan informasi, pengetahuan, dan pendidikan/Educational.
  • Segala isi tulisan ini merupakan non-profit (TS tidak meminta upah, meminta, dan atau menerima bayaran dari tulisan ini dari pihak manapun dan siapapun).

APA ITU FAIR USER???
TS mengangkat topik ini karena pernah ketika surfing ke Youtube, dan asyik nonton n dengerin ini itu tiba-tiba menemukan video yang ada tulisannya:
THIS VIDEO IS NO LONGER AVAILABLE DUE TO COPYRIGHT..bla..bla..bla
nah dari sanalah TS mulai mikir, dan searching bagaimana caranya supaya tidak kena pelanggaran hak cipta, atau jangan-jangan setiap yang TS tulis secara tidak sadar merupakan pelanggaran hak cipta?? ah ribet, mending kita bahas aja deh fair use itu apa....^^

FAIR USE  atau doktrin penggunaan wajar, adalah suatu sarana yang dapat digunakan oleh kita dalam menggunakan suatu hasil karya/hak cipta yang dilindungi secara hukum untuk kepentingan manusia, peradaban, dan kemanusiaan, dengan tidak merendahkan pemegang hak cipta.

Tapi, walaupun demikian, bukan berarti kita dapat semena-mena atau seenaknya menggunakan doktrin ini. Pada penggunaannya, fair use memiliki tata cara dan aturan dalam penggunaannya. Nah, sekarang mari kita bahas bersama tentang aturan fair use tersebut, yang InsyaAllah akan TS sertakan pula sumber-sumbernya.

Setelah TS mencari kesana kemari tentang Fair Use,  (sampai browser TS penuh dengan new tab ^^), membaca, memikirkan, merenungkan (untung gak kerasukan), dan mencerna akhirnya TS mendapatkan suatu kesimpulan mengenai fair use. Perlu diketahui, kesimpulan ini tidak bersifat general dan atau mutlak, ini murni hanya pemahaman TS saja, jadi kalau sobat punya kesimpulan/pemahaman lain yang lebih baik dan membangun, jangan sungkan untuk BERKOMENTAR di kolom komentar, ya. ya, ya, ya^^

Oke, gini. TS dapatkan pengertian dari  fair use itu sendiri
Fair use is the part of U.S. copyright law which says that parts of movies, commercials, music, and books can be used displayed? without breaking any copyright laws, and you don’t need permission of the owner. Some of these special circumstances include criticism, commentary, news reporting, teaching, scholarship, and research. (Souce/Sumber)
nah kalau diartikan ke bahasa kebanggaan kita (Indonesia) kira-kira artinya begini:
Fair Use adalah bagian dari undang-undang hak cipta USA  yang mengatakan bahwa film, iklan, musik dan buku dapat digunakan/ditampilkan tanpa melanggar undang-undang hak cipta apapun, dan kita tak harus meminta ijin kepada pemiliknya (pemilik hak cipta) untuk beberapa kasus/penggunaan khusus misalnya kritik, pelaporan berita, pendidikan/kegiatan mengajar, penelitian, dan lain sebagainya.
Nah walaupun begitu, penggunaannya tetap memiliki etika/tata cara. berikut tata cara yang TS dapatkan TS ambil dari bahasa sononya dulu..
Section 107 of the US copyright code describes four factors for determining whether a work is fair use or not (2). They are:
  1. The purpose and character of the use, including whether such use is of commercial nature or is for nonprofit educational purposes
  2. The nature of the copyrighted work
  3. The amount and substantiality of the portion used in relation to the copyrighted work as a whole
  4. The effect of the use upon the potential market for, or value of, the copyrighted work. Source (Sumber)
 Nah kalau diartikan kira-kira kek gini lah,
  1. TUJUAN DAN PENGGUNAANNYA apakah bersifat komersial, ataukah non-profit tujuan pembelajaran yang bersifat non-profit
  2. SIFAT/KEADAAN/BENTUK HAK CIPTA nah ini yang TS masih bingung apa maksudnya, hehe
  3. BANYAK/SEDIKITNYA BAGIAN DARI HAK CIPTA keknya ini dah jelas deh^^, 
  4. EFEK PENGUNAANYA PADA PASAR, nah, apakah dampaknya tar merugikan pemegak hak cipta atau gak
Mudah-mudahan dengan tulisan ini kita semua termasuk TS menjadi lebih faham mengenai bagaimana menggunakan/menyunting beberapa bahan untuk blog, tanpa melanggar hak cipta.

Summary:
  • Fair use adalah suatu sarana yang dapat digunakan untuk dalam menggunakan hak cipta /hasil karya orang lain yang sdauh dilindungi oleh undang-undang, untuk kepentingan peradaban manusia, ilmu pengetahuan dan seni dengan tetap memperhatikan aturan, tata cara dan etika dalam menggunakannya.
  • Selalu sertakan sumber/Source apabila mengambil gambar dari web ataupun cuplikan, terlebih lagi gambar atau bahan tersebut memiliki hak cipta.
  • Jika masih tidak yakin/ragu alangkah lebih baiknya meminta ijin langsung dari pemilik hak cipta tersebut, itu lebih aman dan sangat disarankan sekali agar nantinya kita tidak dihadapkan masalah hukum,..hehe^^
Jika sobat tertarik dan ingin mempelajari lebih mengenai Fair use, sobat dapat mencarinya sendir di internet, beberapa TS lampirkan link sumber TS

sumber-sumber:

Sekian dulu postingan dari TS mudah-mudahan ada manfaatnya dan tidak melanggar hak cipta, wkwkwkw^^. silahkan berkomentar, memberi saran dan kritik yang membangun.

Terima kasih



Deni R yuniar
Si vis pacem para bellum

No comments